Sesuai permintaan dari pihak keluarga jenazah almarhum dimakamkan di TPU Cina, Kelurahan Langga Lero, Tambolaka. Pada pukul 13.00 dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19 oleh tim pemusalaran jenazah dan penguburan.
Direktur RS Karitas, dr. Yohanes Nico, membenarkan pihaknya menghubungi Satgas Covid-19/SBD untuk melakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan.
“Jika pasien meninggal dunia karena Covid-19, maka proses pemakamannya harus sesuai protokol Covid-19. Jika ada keinginan dari keluarga bisa langsung sampaikan ke Tim Satgas. Memang sedih jika kita merasa kehilangan saudara kita, tetapi kita harus patuhi protokol kesehatan dan protkol Covid-19,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan dr. Margaretha Selan dari Satgas Covid-19 , bahwa pasien yang meninggal karena terkonfirmasi Covid-19 harus dilakukan pemakaman dengan protokol covid.
“Untuk tempat pemakaman sebenarnya ada lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda yaitu di Kadula, tetapi karena permintaan keluarga maka jenazah dimakamkan di TPU Cina di Langga Lero,” kata Margaretha.
Margaretha juga menjelaskan jika pasien yang meninggal dunia dinyatakan positif covid-19 oleh dokter atau rumah sakit yang menanganinya makanya wajib dilakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19, walaupun hasil swabnya belum diperoleh.
“Pasien yang meninggal dengan gejala-gejala Covid-19, wajib dimakamkan secara protokol covid, walaupun hasil swabnya belum diperoleh dari pemeriksaan laboratorium di RSU Prof. Johannes Kupang. Karena tidak mungkin dokter atau rumah sakit yang menanganinya membohongi keluarga pasien,” tuturnya lagi.







