Margaretha juga menjelaskan dasar hukum penanganan pasien covid yang meninggal dunia adalah UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 6 Tahun 2018. Jika ada masyarakat yang melanggar UU tersebut, sanksinya 2 tahun dihukum penjara.
Ditempat terpisah, Ketua Posko, Mathias Jenga, Am.D.Kep menjelaskan demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, maka pasien terpapar covid wajib dimakamkan dengan protokol covid.
Dan untuk SBD sudah ada keputusan bupati yang menegaskan pelaksanaan pemakaman sesuai protokol covid-19.
Dirinya juga menghimbau masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, karena saat ini adan peningkatan yang drastis pasien covid-19 dan positif rapid tes antigen.
“Masih ada masyarakat yang meragukan virus corona ini. Mari kita sadar dengan mematuhi protokol kesehatan, kita tidak saja menyelamatkan diri kita kita, tetapi kita juga menyelamatkan orang lain, yang adalah saudara kita, orang tua kita bahkan teman kita,” pungkasnya. (ota)







