“Jadi kita plotkan dana itu secara teknis bahwa pelelangan itu diakui dengan besaran dana itu akan bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kenyataannya sekarang mubazir,” keluh mantan Ketua BPD Desa Makun itu.
Selain itu, tenaga kerja dalam pembangunan 2 item pekerjaan tersebut berasal dari luar daerah, yakni dari Kecamatan Miomaffo Timur tanpa melibatkan masyarakat Desa Makun.
Kino berharap pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat agar segera mengaudit Kepala Desa Makun sebab diduga terjadi penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun 2013-2020.
Sementara itu, Kepala Desa Makun, Mateus Anoit, saat dikonfirmasi membenarkan pembangunan 2 item proyek tersebut dialokasikan menggunakan dana desa selama 2 tahun anggaran.
Menurut Anoit, proyek pembangunan irigasi pada tahun pertama (2016) dananya tidak cukup sehingga dialokasikan pada tahun berikutnya (2017).
“Tahun pertama itu anggarannya tidak cukup, jadi kita hanya kerja embung dan saluran sepanjang 400 meter. Tahun 2017 dialokasikan lagi baru dilanjutkan dengan pembukaan jalan Polfatu-Bes’asu,” ungkap kades 2 periode tersebut.
Terkait proyek pembangunan ruas jalan Polfatu-Bes’asu 1.650 meter, kata Anoit, dirinya mengakui pihaknya hanya mengalokasikan selama satu tahun anggaran yakni tahun 2017 dengan proses pekerjaannya hanya sebatas pembukaan jalan baru disertai sertu tanpa ada fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau jalan satu tahun anggaran saja, tahun 2017. Itu hanya pembukaan badan jalan, kemudian dengan sertu dan beberapa titik crossway di kali-kali mati,” tambah Anoit.







