Beritakan Dana Desa, Mantan Kades Banain B, TTU Ancam Wartawan

TTU Banain B

Yulianus menjelaskan, sesuai angle dalam berita yang termuat di media PromoNTT.com sama sekali tidak ada indikasi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik.

Menanggapi sikap Kepala Desa Banain B,  Julianus sebagai penasehat sekaligus divisi hukum INTAN TTU menilai:

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  1. Kades Banain B sangat tidak memahami substansi berita.
  2. Wartawan tidak bisa langsung dipolisikan karena telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait setiap karya jurnalis hanya boleh diselesaikan oleh Dewan Pers. Ancaman Kades untuk polisikan wartawan itu hanya karena sikap arogansi karena kelabakan dan minim pengetahuan.

Merujuk pada 2 point di atas, Yulianus menegaskan akan berkoordinasi dengan Ketua INTAN TTU untuk mengambil sikap tegas dengan segera mempolisikan mantan Kades Banain B karena pernyataannya sudah sangat mengganggu dan mengintimidasi pekerjaan jurnalis. (siu)

Pos terkait