Bupati Sumba Timur Sampaikan LKPJ 2021 kepada DPRD

sumtim lkpj

“Apabila kita mencermati lebih jauh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKPJ di atas, ada sesuatu hal yang perlu kita diskusikan secara matang adalah terkait waktu penyampaian LKPJ, di mana berdasarkan aturan yang ada LKPJ harus disampaikan ke DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bupati Praing.

Selama ini, kata Bupati Praing, pemerintah belum mematuhi aturan tersebut karena di dalam LKPJ memuat juga laporan keuangan, dimana ada aturan lain yang mengamanatkan bahwa penyampaian laporan keuangan ke DPRD hanya dapat dilakukan setelah laporan keuangan tersebut diaudit oleh pihak yang berwenang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ke depan, kata Bupati Praing, pemerintah akan berupaya untuk menyampaikan LKPJ ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun demikian, laporan keuangan yang dimuat di dalam LKPJ adalah laporan keuangan yang belum diaudit sehingga yang menjadi pembahasan pada sidang LKPJ nanti adalah lebih terfokus pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah disertai dengan capaian-capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati Praing mengatakan, untuk mewujudkan masyarakat Sumba Timur yang sejahtera, maka berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan oleh pemerintah selama tahun 2021. Seluruh perangkat daerah telah melaksanakan program dan kegiatan yang mengarah kepada perwujudan kesejahteraan masyarakat. (np)

Pos terkait