Sebelumnya Bupati Djafar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Ende Nomor : BU.440/PKP.489/2/1/2021 berisi himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan dan penanganan terhadap risiko, serta menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.
“Tetap tenang dan tidak panik, agar tetap di rumah, dan apabila harus keluar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, keramaian ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak,” kata Bupati Djafar.
Selain itu juga mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun antiseptik dan mengurangi mobilitas dan interaksi.
Kepada pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik.
“Bagi pengelola pusat perbelanjaan agar membatasi waktu pelayanan sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam, dan para pelayannya wajib menggunakan masker,” ujarnya.
Sementara itu, khusus untuk pasar dalam kota, seluruh aktivitas dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00 Wita. Khusus Pasar Potulando, seluruh aktivitas dibuka mulai pukul 17.00 atau jam 5 sore sampai dengan pukul 20.00 atau jam 8 malam.
“Kepada pedagang kaki lima, pemilik kios dan warung, serta semua aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam. Dan bagi pemilik restoran atau rumah makan agar membatasi tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya. (ase)







