Lebih lanjut Novita mengatakan, dana desa yang adalah harapan bagi masyarakat desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan peningkatan pelayanan publik di desa, pemberantasan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Oleh karena itu, kata Novita, pemanfaatan dana desa harus diikuti dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keterbatasan SDM aparatur desa dalam pemahaman tentang sistem pelaporan keuangan desa hingga sistem pengawasan merupakan tantangan kita bersama untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. Oleh karena itu saya berharap kita semua yang hadir saat ini dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti workshop ini dengan sebaik mungkin, sehingga ilmu dan pengalaman yang didapat bisa diimplementasikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ungkap Novita.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP NTT, Rizal Suhaili, mengatakan, pembangunan dengan berorientasi pada pembangunan di desa yang merupakan andalan dari program pembangunan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo direalisasikan dengan penyaluran dana desa dengan jumlah cukup besar ke setiap desa.
Semestinya, kata Rizal, dengan disalurkannya dana desa tersebut, desa menjadi lebih maju. Oleh karena itu, menurut Rizal, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang utuh dan berkelanjutan harus dipastikan terus berlanjut.







