Kepala Desa Lewograran, Mateus Buto Wujon, mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Flores Timur, tanggal 10 Oktober 2022 terkait 5 pilar pada 173 rumah, 201 KK dan 645 jiwa diperoleh hasil sebagai berikut; yang mengunakan MCK plesengan 10 rummah, 13 KK dan 51 Jiwa. Closet tipe leher angsa dipakai 162 rumah, 188 KK dan 594 jiwa. Dengan capaian Pilar pertama STBM 99,42 %.
”Masih 1 rumah dalam proses pengerjaan MCK. Sedangkan untuk pilar Kedua STBM, capainnya 294,79 %, pilar ketiga capaiannya, 100 %, pilar keempat capaiannya, 496 %, dan pilar kelima capaiannya 100 %. Dan berdasarkan hasil capain 5 pilar STBM maka dikeluarkan rekomendasi layak dideklarasikan dengan nomor : BPPPD.600/08/EKOINFRAWIL, sehingga layak dideklarasikan seperti yang kita saksikan hari ini,” sebut Mateus.
Mateus juga melaporkan stunting di desanya, dari 10 orang turun menjadi 5 orang dengan klasifikasi uur 0-2 tahun tidak ada dan 2-5 tahun sebanyak 5 orang.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Flores Timur yang mendeklarasikan STBM. Juga Pokja PKP yang telah melakukan verifikasi dan mengeluarkan rekomendasi serta Pimpinan OPD yang bersentuhan dengan masyarakat dan memperlancar proses kegiatan deklarasi.
“Terima kasih juga untuk seluruh tim verifikasi tingkat kabupaten dengan semangat turun dari rumah ke rumah untuk memantau setiap rumah tangga. Dan Bapak Camat Solor Selatan bersama staf, pimpinan UPTD Puskesmas Kalike dan staf yang selalu memberikan dukungan dan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya pola hidup bersih dan sehat dan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam mensukseskan kegiatan deklarasi STBM ini,” sebutnya.







