Massa langsung diarahkan untuk bubar oleh Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Ende dan dilarang untuk berorasi, karena berdasarkan surat permohonan aksi yang disampaikan kepada Polres Ende pada tanggal 0 September 2020, bahwa GEMPRODEMEL Kupang hanya melakukan Aksi Damai di Dinsos P3A Kabupaten Ende. (ase)
Gemprodemel Demo di Kantor Dinsos P3A Ende







