Menanggapi hal ini Gubernur Viktor mengatakan bahwa pemerintah akan mendampingi usaha kobok supaya minuman tradisional itu menjadi layak dikonsumsi dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
“Secara bertahap nanti kita usahakan agar sopi kobok mempunyai standar kualitas yang layak diminum. Sopi kobok harus bisa menjadi minuman berkelas yang dicari banyak orang karena cita rasa yang tinggi. Kadar alkoholnya juga harus diatur sehingga tidak berbahaya untuk kesehatan. Minuman sopi kobok juga harus mempunyai izin yang standar,” kata Viktor.
Ia juga menekankan tentang aturan-aturan terkait minuman keras, di antaranya bahwa minuman beralkohol tidak bisa dijual di sembarang tempat, yang boleh mengkonsumsinya adalah yang telah berusia 21 tahun.
Disampaikan juga bahwa ke depan sopi kobok akan didampingi sehingga administrasinya baik, minuman sesuai standard dan izin produksinya bisa dikeluarkan oleh BPOM.
“Secepatnya kobok menjadi produk rakyat yang sah, sehingga bisa meningkatkan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tandas Gubernur. (adi)p







