Karena itu pihaknya minta kepada semua pihak, terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dalam hal ini Bupati Juandi David, agar ada kerja sama yang baik.
“Mari kita bergandengan tangan untuk melihat dan membantu masyarakat kita. Ada yang satu rumah dihuni oleh 2 atau 3 KK dan juga keluarga yang rumahnya tidak layak huni,” jelas Miguel.
Terkait rumor yang berkembang bahwa perjuangan FKPTT itu tidak akan jadi, Miguel mengatakan tidak mempersoalkan hal itu. Karena perjuangan ini resmi dan sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.
“Hal itu dibuktikan dengan SK Gubernur NTT Nomor : 169 A/KEP/HK/2022 tentang Kelompok Kerja Pendataan Warga Eks Timor Timur yang belum memiliki rumah layak huni pada Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka dan Kabupaten Alor, serta kabupaten sedaratan Sumba, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi NTT, Ir.Benediktus Polo Maing, pada tanggal 28 April 2022,” ungkap Miguel.
Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum FKPTT, Anwar Belmonte, membantah rumor yang berkembang soal pungutan uang yang dilakukan oleh FKPTT.
Ditegaskan Anwar, jika ada oknum tertentu yang melakukannya, maka pihaknya membutuhkan informasi, baik itu data serta bukti sehingga FKPTT bisa mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut.
“Bila hal itu bisa dibuktikan, maka itu risiko oknum tersebut. Dan silahkan diproses oknum tersebut secara hukum,” tegas Anwar.
Anwar memastikan, FKPTT tidak akan mentolerir oknum-oknum yang bekerja di luar aturan forum serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tindakan dari oknum-oknum tersebut.







