Kata Okta lebih lanjut, dengan kondisi seperti itu, pihak kontraktor juga tidak lepas tangan. Masih tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan, terbukti eksavator masih tetap berada di sana.
“Terkait proses pembayaran uangnya belum kami bayar semua, belum provisional hand over (PHO). Sebenarnya kegiatan masih berjalan karena kondisi saat ini belum memungkinkan untuk dilanjutkan pekerjaan itu,” pungkasnya. (ota)







