KUPANG kabarntt.id— Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bekerja sama dengan Sinode GMIT NTT mengelola sumur bor di lingkungan Sinode GMIT NTT. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, Senin (31/8/2020), di Ruang Garuda Kantor Walikota Kupang.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat di Kota Kupang.
Kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat nomor 11/BAG.KS-KB/2020 dan 878/GMIT/I/Agustus/2020 itu ditandatangani oleh Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., bertindak selaku pihak pertama dan Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Dr. Merry Kolimon, M.Th., sebagai pihak kedua.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pihak pertama mendelegasikan kepada PDAM Kota Kupang dan pihak kedua mendelegasikan kepada Badan Pengembangan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi Sinode GMIT. Kerja sama ini berlangsung selama empat (4) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Usai penandatanganan kerja sama itu, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengatakan kegiatan ini terlaksana sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab Pemkot Kupang kepada masyarakat akan kebutuhan air bersih.
Dengan alasan itu, Jefri mengapresiasi Direktur Utama PDAM Kota Kupang, Johanis S. Ottemusu, S.E., yang telah sigap dan inovatif dalam menjali kemitraan dengan berbagai stakeholder yang memiliki sumber air dalam upaya pemenuhan air bersih di Kota Kupang, salah satunya Sinode GMIT.
Kepada Pdt. Dr. Mery Kolimon, M.Th, Jefri juga menyatakan terima kasih karena telah bersedia menjalin kerja sama demi kepentingan masyarakat Kota Kupang.







