Menurut Dogon, pemotongan uang jasa tenaga pengusung jenazah Covid-19 yang bertugas di TPU Damai Fatukoa terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 175. 000 dari Rp 525.000 per orang per jam sehingga mulai April mendatang para tenaga pengusung jenazah Covid 19 hanya menerima Rp 350.000 per orang per jam.
“Kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang mempertanyakan ke mana uang sebesar 175.000 rupiah itu, sehingga Pemerintah hanya membayar Rp 350.000 dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp 525.000. Apa dasar dari pemotongan itu? Dan apakah ada surat keputusan atau surat keterangan dari pemerintah pusat yang menyatakan anggaran pengusung jenazah Covid-19 hanya sebesar Rp 350.000?” tanya Dogon. (lia)







