Sebagaimana diketahui delapan area perubahan RB meliputi : organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir atau mind set dan budaya kerja aparatur.
Sedangkan tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. (valeri guru/Kasubag PDE Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT)







