RUTENG kabarntt.id—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai, Rabu (15/12/2021), menertibkan pelaku penyalahgunaan fasilitas umum (Fasum) seperti trotoar dan areal parkir di sejumlah titik strategis di Kota Ruteng.
“Pelaku penyalahgunaan fasum ini rata-rata pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar dan areal parkir,” ujar Kasat Satpol PP PP Manggarai, Gabriel Posenti Aldino Tjangkoeng.
Dalam penertiban sering kali petugas diajak main kucing-kucingan dengan pedagang kecil. Ketika petugas datang mereka mundur atau tidak berjualan di fasum, tapi ketika petugas sudah pergi mereka kembali lagi.
“Karena itu, kami minta para pelaku penyalahgunaan fasum kooperatif agar anggota kami tidak mengambil tindakan penertiban,” kata Tjangkoeng.
Sebelum dilakukan penertiban, anggota Satpol PP terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan sampai dua kali.
“Jika tidak diindahkan, barulah kita mengambil tindakan dan akan menyelesaikan soal ini di kantor,” tegas Tjangkoeng.
Selain melakukan penertiban terhadap pelaku penyalahgunaan fasum, kata Tjangkoeng, Satpol PP juga aktif melakukan pengawasan terhadap indikasi pendirian tempat usaha yang melanggar ketentuan dan membangun pada fasilitas umum.
Apabila ditemukan ada kegiatan pembangunan yang melanggar, Satpol PP bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk menghentikan.
Sementara itu Hilarius Jonta, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Manggarai, saat melakukan penertiban pasar mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pedagang-pedagang yang membuka lapak baru di luar lapak yang sudah ditentukan dan dibagikan kepada masing-masing pedagang.
Dikatakan Jonta, akibatnya lapak-lapak baru tersebut Pasar Inpres Ruteng terlihat sangat tidak beraturan, bahkan pedagang membuka lapak hingga ke badan jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas macet dan tidak tertib.
Secara detail, jelas Jonta, tujuan dari pelaksanaan penertiban pasar ini untuk mencapai keselarasan antara keinginan masyarakat pedagang dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dikatakannya, kegiatan ini sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2016 tentang penertiban umum.
Bagi PKL yang belum mendapatkan tempat untuk berjualan, Jonta akan menyiapkan tempat khusus.
“Intinya harus mengikuti aturan yang telah disediakan pemerintah, nanti kami carikan tempat khusus bagi PKL. Intinya kita saling kerja sama untuk mencarikan langkah solutif,” jelasnya.
Yuliana Watu, salah satu PKL saat diwawancarai wartawan media ini mengakui jika tempat ia menjual sudah melanggar regulasi yang telah ditetapkan Pemda. Ia juga meminta kepada Pemda untuk menyediakan tempat khusus agar dirinya bisa melalukan jualan.
“Kami mengakui bahwa kami sudah melanggar aturan. Namun kami juga minta kepada Pemda untuk mencarikan tempat khusus agar kami bisa menjual lagi,” pinta Watu. (adi)







