Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Dra. Debora Panie, M.M, yang sekaligus berperan sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan dalam laporannya menyampaikan hasil kelitbangan tahun 2019 antara lain terkait workshop evaluasi kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) menyimpulkan bahwa program dana bergulir PEM dianggap sukses jika mencapai sukses penyaluran, sukses pemanfaatan, sukses pengembalian serta terwujud peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat.
Untuk isu ini, jelas Panie, Majelis Pertimbangan merekomendasikan beberapa poin, yaitu agar dalam juklak Program PEM disebutkan pendekatan menggunakan Tribina yaitu bina manusia, bina usaha dan bina lingkungan ditambah bina ke 4, bina kelembagaan.
Selain itu Majelis Pertimbangan menyarankan agar bina manusia peserta PEM harus dibekali cara menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi kreatif. Peserta yang mendapat dana di atas Rp 5 juta perlu dibina khusus dengan pendekatan 1 kecamatan 1 pusat kewirausahaan (central entrepreneurship).
Untuk isu kedua yang dilaporkan yakni workshop penyediaan hutan kota. Workshop ini merekomendasikan agar penunjukan hutan kota oleh Walikota berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Penunjukan lokasi dan luas berdasarkan Perda Kota Kupang nomor 11 tahun 2011 tentang RTRW dimana hutan kota pada BWK VI dan BWK VII.
Sementara untuk isu kesiapan UMKM tenun ikat dalam pemanfaatan inovasi teknologi e-commerce di Kota Kupang, ditemukan profil UMKM di Kota Kupang 87,8% adalah kaum perempuan dengan tingkat pendidikan rata-rata tamatan SD hingga SLTA.







