Hadir pada dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dan 4 dari 6 anggota Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang antara lain Dr. Pius Weraman, S.KM., M.Kes., Dr. Anton S. Y. Kerihi, S.E., M.Si, Dr. Laurensius P. Sayrani, S.Sos., MPA dan Dr. Paulus Taek, M.Si, dan para tim ahli pemerintah.
Sementara 2 anggota majelis yang berhalangan hadir yaitu Dr. Wilson L. Tisera, S.Pi., M.Si dan Philipi de Rozari S.Si., M.Sc., Ph.S. Majelis Pertimbangan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor 123A/KEP/HK/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang. (*/sta)







