Sekda Kota Kupang Pimpin Rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan

Kota Kupang MP2

Pada umumnya pelaku usaha tenun ikat mengetahui informasi penjualan online, namun belum dapat memanfaatkannya dengan baik karena beberapa keterbatasan.

Oleh karena itu, Majelis Pertimbangan Kelitbangan merekomendasikan perlunya memanfaatkan teknologi digital e-commerce untuk akses dan pemasaran yang lebih luas sehingga mampu bersaing secara global.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu, diperlukan juga identifikasi kebutuhan pasar global, agar UMKM tenun ikat mempertimbangkan ruang lingkup produk, proses menenun dan kuantitas produksi sesuai permintaan.

Terkait desain sistem e-commerce perlu dikategorikan berdasarkan usaha kecil, mikro dan menengah. Sistem penjualan online sebaiknya dibangun menggunakan alat yang mudah dikembangkan oleh programmer lainnya. Sistem haruslah kompatibel dengan berbagai sistem operasi sehingga mudah diimplementasikan oleh UMKM maupun masyarakat.

Lebih lanjut, untuk isu tata kelola teknologi informasi pada layanan informasi publik menuju penguatan Sistem Informasi Daerah atau SIDa Pemkot Kupang  direkomendasikan agar setiap perangkat daerah wajib memiliki unit layanan informasi publik serta mengidentifikasi jenis-jenis informasi publik sesuai amanat UU KIP.

Aplikasi layanan pengaduan yang dikelola harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mudah dalam menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Disampaikan juga agar media untuk akses layanan informasi publik dapat melalui portal atau web yang dikelola tiap OPD secara mandiri namun portal tersebut terintegrasi dengan kelompok informasi publik tiap-tiap OPD.

Pos terkait