KUPANG kabarntt.id—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si, secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 lingkup Pemerintah Kota Kupang di Ruang Rapat Garuda Kantor Walikota Kupang, Kamis (28/1/2021) siang
DPD SKPD itu diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kota Kupang kepada sejumlah pimpinan perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, S.H., M.Si dan disaksikan oleh beberapa pimpinan perangkat daerah lainnya.
Dalam arahannya, Funay menyampaikan pelaksanaan kegiatan penyerahan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Kupang telah membahas sejumlah anggaran yang direstui oleh DPRD Kota Kupang.
Dalam APBD Pemerintah Kota Kupang Tahun 2021, kata Funay, anggaran pendapatan sebesar Rp 1.132.652.976.094 dan anggaran belanja sebesar Rp. 1.176.605.741.261. Anggaran belanja tersebut untuk membiayai kegiatan pada kurang lebih 40 perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan.
Selaku Penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang, Funay meneruskan arahan Walikota Kupang agar semua pimpinan perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan pada DPA masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dengan diserahkan DPA ini yang telah mendapatkan pengesahan oleh DPRD, jangan ada kegiatan yang terbengkalai dengan alasan waktu sehingga tidak dapat dilaksanakan,” tegas Funay.







