Berdasarkan data AJI, kata Bala Wukak, kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami penurunan. AJI merilis, aktor yang sering melakukan kekerasan, pertama aparat kepolisian, kedua masyarakat dan orang suruhan dan ketiga aparat pemerintah dalam hal ini Pol PP.
Peristiwa di NTT adalah peristiwa criminal, kejahatan kemanusiaan terhadap pers yang sedang menjalankan tugas dan dilindungi UU.
Bala Wukak menyebut aksi tak terpuji itu melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan pukulan telak terhadap demokrasi. Karena, jurnalis adalah salah pilar demokrasi.
“Ini catatan hitam perjalanan demokrasi di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya, karena di siang bolong masyarakat menyaksikan peristiwa ini,” tandas Bala Wukak
Sementara menurut Ketua FJL, Aleksander Paulus Taum, kasus kekerasan terhadap wartawan bukan pertama kali dan sangat disayangkan jika di era teknologi canggih saat ini masih terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan.
“Kasus kekerasan terhadap Fabian Latuan, kekerasan verbal yang tak berakibat fatal tapi kekerasan fisik yang sangat serius. Dunia pers di NTT menghadapi kekerasan fisik yang tidak dapat dimaafkan karena kerja media dilindungi UU,” tegasnya.
Dr. Hamzah Wulakada menegaskan, merujuk pada kasus kekerasan yang terjadi, maka perlu pula dipikirkan UU perlindungan tidak saja kepada wartawan dalam UU Pokok Pers, tetapi juga perlindungan bagi istri, anak, dan orangtua juga perlu dilindungi, karena mereka juga mendapatkan ancaman.
“Hari ini yang begitu terbuka masih ada kekerasan, kalau dibiarkan begitu mau bagaimana? Kekerasan publik jauh lebih kuat mematikan idealisme, kalau mewartakan dan mengungkap kebenaran tapi terus dibungkam,” tegasnya.







