“Ini tunggakan-tunggakan yang belum pemerintah lakukan, padahal di aturan sudah disampaikan dan pemerintah tahu itu. Seharusnya setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir, pemerintah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawabannya ke DPRD dalam sidang paripurna tanpa menunggu hasil audit,” jelasnya.
Menurut kader Golkar tersebut, pemerintah tidak boleh menyepelekan tugas DPRD.
“Kami jangan disepelekan dan DPRD juga tidak mau disepelekan dalam hal ini. Bagaimana sidang on time kalau pemerintah tidak menyerahkan LKPJ sesuai dengan waktu yang ditentukan? Kami mohon dan berharap agar ke depan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menunggu audit dari BPK RI,” kata Ali. (np)







