Tambang Tak Berizin Rawan,  Pemerintah Sumba Tengah Perlu  Tegas

sumba tambang
Lokasi tambang sirtu PT Bumi Indah di Laingu Dowu di Kecamatan KTS Sumba Tengah

WAIBAKUL kabarntt.id—Usaha penambangan galian C seperti sirtu harus mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. Pasalnya sering penambangan dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup.

Beberapa lokasi penambangan di Kabupaten Sumba Tengah terlihat diabaikan begitu saja tanpa ada reklamasi atau usaha untuk memperbaiki lokasi tambang agar tidak berakibat pada lingkungan sekitar lokasi tambang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Tengah, Soviyan Kolowo, di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023), menyampaikan soal izin tambang seperti galian C semuanya sudah dialihkan ke tingkat provinsi.

Namun meskipun begitu daerah harus juga mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengawasi aktivitas tambang yang ada di Sumba Tengah dengan ketegasan bahwa siapapun yang melakukan aktivitas tambang harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi.

“Perlu ada penanganan secara tuntas, jangan hanya mengambil sumber daya alamnya saja, tetapi bagaimana mereklamasi kembali sehingga tidak berdampak pada lingkungan.  Karena itu ke depan kami akan membuat kebijakan bahwa siapapun yang mengambil galian C, maka harus bertanggung jawab untuk reklamasi,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini di Sumba Tengah untuk aktivitas tambang seperti galian C tidak pernah diberlakukan izin seperti di daerah lain, namun pemerintah tetap melakukan pengawasan.  Keterbatasan itu ada, sehingga setelah itu bekas tambang tidak pernah dilakukan reklamasi lagi yang berdampak pada lingkungan.

“Apalagi jika lokasi tambang dekat dengan pemukiman penduduk, pasti akan sangat berdampak. Apalagi jika selesai tambang tidak diratakan kembali atau tidak diperbaiki kembali ya pasti sangat berdampak pada lingkungan. Karena  itu ke depan akan menjadi perhatian serius kami agar direklamasikan dulu baru ditinggalkan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Tengah, Keda Rambu Katta, menjelaskan, aktivitas tambang terbentur oleh izin yang sudah dialihkan ke provinsi sehingga pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap aktivitas tambang sangat terbatas.

Karena itu, kata  Rambu Katta,   sinergisitas semua dinas terkait menjadi salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan aktivitas tambang di daerah ini.

“Ya, kalau ada laporan baru kami turun untuk lihat dan sebatas itu karena memang izin aktivitas tambang ini sudah dialihkan ke provinsi, tapi sebagai yang punya daerah kami tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan,” jelas Rambu Katta.

Pihaknya, kata  Rambu Katta,  dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk menentukan kewenangan yang pasti dalam pengawasan terhadap aktivitas tambang yang terjadi di Sumba Tengah.  (np)

Pos terkait