Tunjangan Non Sertifikasi Guru di TTU, Begini Penjelasan Kadis Dikbud

Beato Yosef Frent R. Omenu
Beato Yosef Frent R. Omenu, Kadis Dikbud TTU

KEFAMENANU kabarntt.id – Polemik keterlambatan pembayaran tunjangan non sertifikasi (Nonser) ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera direalisasikan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosef Frent R. Omenu, S. STP,  kepada media di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023).

Menurut Beato,  terkait aturan pembayaran tunjangan guru, Kemdikbud telah memaparkan rincian penjelasannya dalam juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan Kemdikbud tersebut, kata Beato, berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tambahan Penghasilan (Nonser) Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan tunjangan khusus.

Dijelaskan Beato, untuk proses pembayaran Nonser tersebut ada beberapa tahapan.

“Memang proses untuk tunjangan khusus, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan atau nonser tersebut ada beberapa tahapan, yakni tahapan input guru dengan operator di sekolah, tahap validasi di tingkat dinas Pendidikan. Setelah itu kita harus mendapatkan keputusan dari Menteri, barulah proses untuk pencairan,” jelasnya.

Dikatakan Beato, keterlambatan pembayaran tunjangan nonser di TTU terjadi pada bulan Desember 2021 dan juga pada bulan Januari sampai Desember 2022.

“Nah, terkait dengan keterlambatan itu, dana sudah masuk di rekening, tapi kita harus ada penyesuaian lagi lewat aplikasi yang kita punya, kemudian aplikasi keuangan disinkronkan. Setelah itu kita mendapat SK carry over dari Kementerian, setelah itu baru proses untuk pembayaran,” urai  Beato.

Kepada guru penerima nonser, Beato menyampaikan bahwa tunjangan itu akan dibayarkan.

“Jadi uang itu ada, sudah masuk di kas daerah. Para guru jangan khawatir karena nanti di perubahan APBD akan  dibayarkan,” pungkasnya. (siu)

Pos terkait