LABUAN BAJO kabarntt.id–Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Manggarai Barat (Mabar) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam, Kamis (4/11/2021), sebagai wujud komitmen, keinginan sekaligus kesungguhan mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mabar demi menciptakan sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
Kepala BPN Mabar, Budi Hartanto, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya wujud nyata BPN Mabar untuk mengakselerasi tercapainya tujuan dari reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Untuk itu perlu secara konkrit dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui pembangunan zona integritas,” jelas Budi.
Budi meyakini komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat akan terus diupayakan melalui pembenahan serta melakukan berbagai peningkatan kapasitas. Salah satunya melalui pencanangan pembangunan zona integritas.
“Saat ini kami seluruh jajaran Kantor Pertanahan Mabar berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan zona integritas di wilayah kantor kami. Kami yakin bisa dengan memegang teguh nilai-nilai Kementerian ATR/BPN melayani profesional dan terpercaya,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, Kakanwil BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, Ketua DPRD Manggarai Barat, Marthen Mitar, serta unsur Forkopimda lainnya, PPAT, tokoh agama, tokoh masyarakat serta warga masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas di jajaran BPN merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perwujudan reformasi birokrasi.
“Ini merupakan suatu amanat undang-undang, di mana seluruh lembaga/instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan melayani publik dengan baik,” kata Walalayo.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Marten Mitar, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat karena telah berkomitmen pencanangan pembangunan zona integritas.
“Atas nama pimpinan DPRD mengapresiasi secara total inovasi yang dibangun oleh BPN Mabar saat ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat . Ini akan menjawab kecemasan masyarakat selama ini,” kata Mitar.
Mitar menambahkan, kecemasan masyarakat Mabar selama ini soal lambannya mengurus berkas sertifikat. Karena itu Mitar berharap inovasi dari BPN mampu jawab segala kecemasan tersebut.
“Mari kita mendukung program ini dan doakan bersama supaya semoga saja Kepala Pertanahan bersama seluruh stafnya mampu menjaga komitmen ini secara maksimal,” tutupnya.
Adapun inovasi baru pihak BPN Mabar terutama kemudahan dalam mengurus sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Inovasi tersebut meliputi layanan One Day Service yang diberi nama La Cales (Layanan Ca Leso/Layanan satu Hari) yakni layanan permohonan yang diselesaikan dalam waktu 1 hari di mana sesuai SOP penyelesaiannya membutuhkan 5 hari.
Layanan One Day Service ini berlaku khusus bagi permohonan ROYA, perubahan HGB menjadi hak milik, layanan pencatatan blokir, pencatatan sita dan pengangkatan sita.
Inovasi yang kedua yakni layanan Prioritas Mandiri atau LaPrima, yang meliputi penyediaan loket khusus permohonan tanpa kuasa.
“Pemohon kami siapkan loket khusus yang bertujuan mendorong masyarakat agar mendaftarkan tanahnya sendiri serta diharapkan mampu memangkas peran para calo yang menyebabkan biaya tinggi dalam pengurusan layanan pertanahan,” tambah Budi.
Inovasi layanan berikutnya adalah Layanan WhatsApp Masking. Layanan ini berupa pesan otomatis oleh sistem apabila permohonan sudah terdaftar atau apabila permohonan sudah selesai, maka sistem akan secara otomatis mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor telepon pemohon. (obe)







