WAINGAPU kabarntt.id—Setelah melaporkan Ali Oemar Fadaq, Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Timur, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, sekarang giliran Gidion yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan terhadap Partai Golkar.
Partai Golkar Sumba Timur melaporkan Gidion, Kamis (23/7/2020). Pengurus Partai Golkar Sumba Timur melaporkan Gidion yang juga Bupati Sumba Timur itu atas dugaan penghinaan terhadap Partai Golkar dan pengurus DPD II Partai Golkar Sumba Timur pada orasi sosialisasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, Drs. Kristofel Praing, M.Si dan David Melo Wadu,S.T di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur.
Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena, menyilakan pengurus DPD II Partai Golkar Sumba Timur untuk melaporkan Drs. Gidion Mbilijora,M.Si.
“Benar pengurus DPD II Partai Golkar Sumba Timur telah melaporkan Pak Gidion ke polisi,” kata Melki.
Dijelaskannya, DPD I Partai Golkar NTT mempersilakan pengurus DPD II Partai Golkar membuat laporan polisi.
Hari Kamis (23/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 Wita, pengurus Partai Golkar Sumba Timur melaporkan Gidion dengan substansi pelaporannya adalah orasi politik Gidion.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Umbu Hiwa Tanangunju,S.H yang membuat laporan polisi.
Turut hadir Ketua Bagian Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Rambu Anggu,S.H, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Drs. Robert Riwu.






