LABUAN BAJO kabarntt.id–Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo yang merupakan satuan kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial DC, Kamis (17/2/2021).
DC merupakan warga asal Filipina yang tinggal di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
“Dia ditahan oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bentukan Imigrasi Labuan Bajo di Kabupaten Ngada, yang merupakan wilayah satuan kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo,” Kata Christian Prantigo, Kasubsi TI Inteldakim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DC telah tinggal di daerah tersebut selama 4 tahun tanpa dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah.
Kronologi penahanan WNA tersebut. kata Christian, berdasarkan laporan Timpora. Bahwasanya ada seorang WNA di daerah Borani yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Atas arahan Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Timpora pun langsung melakukan operasi ke lokasi guna mengumpulkan bahan keterangan serta fakta kebenaran informasi tersebut,” lanjutnya.
Sinergitas Timpora pun membuahkan hasil. Dan benar DC mengakui dirinya merupakan WNA asal Philipina. DC pun langsung diarahkan ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini DC diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas. Namun sebelum dimintai keterangan, terlebih dahulu yang bersangkutan melakukan tes kesehatan dan kondisinya sehat,” jelas Christian.
Christian menambahkan, yang bersangkutan saat ini ditahan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo, dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari.
Selain itu DC berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah. Dia ditahan sampai memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.
“Kasus ini nantinya akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian,” tutup Christian. (obe)






