Penyidik Kejati NTT Sita Lahan Keranga 30 Ha di Labuan Bajo

Mabar kejati sita tanah1

Terkait sejumlah bangunan yang telah dibangun di lokasi tersebut yakni sebuah rumah, mushola dan vila, Roy menjelaskan bangunan-bangunan tersebut harus dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke negara.

“Kami hari ini hanya terkait menyita tanah, terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah dirampas kami berharap bangunan bangunan ini pemiliknya harus mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah. Ada satu bangunan, vila dan mushola,” kata Roy. (obe)

Pos terkait