Polisi Tegaskan Peran Ira Ua Dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

polda ira ua
KETERANGAN PERS - Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Adrianus Andreana (tengah) didampingi Tim Akselerasi, AKBP Aldinan RJH Manurung dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, memberikan keterangan pers dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee di Mapolda NTT, Selasa (20/9/2022)

Randy Badjideh, suami Ira telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Rabu (24/8/2022)  karena secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Asrti dan Lael.  (np)

Pos terkait