Polres TTU Tertibkan Judi Bola Guling di Rumah Duka

ttu bola guling

KEFAMENANU kabarntt.id – Tim Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menertibkan praktek judi bola guling di sebuah rumah duka di Km 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengamanan praktek judi bola guling tersebut terjadi pada, Kamis (5/5/2022), di bawah pimpinan KSPK Aipda Sergio Korbafo.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Rilis yang diterima dari Humas Polres TTU kepada kabarntt.id, Jumat (6/5/2022), diinformasikan bahwa Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wita, piket SPK Polres TTU menerima informasi tentang adanya praktek judi bola guling tersebut.

Usai menerima informasi tersebut, KSPK 1 Aipda Sergio Korbafo kemudian melaksanakan giat patroli bersama piket fungsi Polres TTU.

Saat tiba di lokasi tersebut, SPK Polres TTU menemukan adanya praktek judi bola guling dan melakukan penertiban.

Dalam penertiban praktek judi bola guling tersebut  barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 492.000 dengan rincian, pecahan Rp 2.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 24 lembar, Rp 10.000 sebanyak 5 lembar,  Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar dan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 2 meja bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja, 1 buah bedak babby dan 1 layar dadu atau kuru-kuru.

Saat dilakukan penertiban praktek judi bola guling tersebut, bandar bola guling bersama para pemain lainnya sudah berhasil melarikan diri sehingga anggota piket Polres TTU tidak dapat mengamankan pemilik meja bola guling tersebut. (siu)

Pos terkait