“Besok pemilik lahan mulai persiapan somasi terhadap penghuni atas lahan, menuju Perdata, sedangkan penggelapan tetap berproses lanjut,” tegasnya.
Adrianus menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan konfrontir di Polsek Miomaffo Timur, namun pihak terlapor tidak membuktikan akta jual beli dari terlapor kepada pelapor,” terang Adrianus. (siu)






