Tilep Dana PIP, Mantan Kepsek Dilaporkan ke Kejari

mnanggarai lapor kepsek

RUTENG kabarntt.id—Mantan Kepala SMPN Satap Reca, Kecamatan Lamba Leda Timur,  Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)M Damasius Raga, dilaporkan sejumlah orangtua siswa ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu (6/4/2022).

Damasius Raga dilaporkan karena diduga telah menggelapkan  Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020-2021, sebesar Rp  82.875.000. Kedatangan sejumlah orang tua siswa tersebut, didampingi Advokat Magang Heriberto Apriliano Iruk.

Satu satu orang tua siswa, Arnoldus Puas, yang mewakili orangtua siswa lainnya, kepada sejumlah wartawan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai menjelaskan, kedatangan mereka untuk melaporkan Damasius Raga, mantan Kepala SMPN Satap Reca, karena telah menilep  dana PIP dari 66 siswa/i di sekolah tersebut.

“Itu kan Program Indonesia Pintar, jadi harus kembali di dia punya sasaran, tetapi fakta selama ini dia tidak perna hubungi kita dan tidak pernah disalurkan ke siswa sejak tanggal 30 Januari 2022,” jelas Arnoldus.

Lebih lanjut Arnoldus menjelaskan, sebelumnya juga Damasius tidak pernah melibatkan orangtua siswa, dan dugaan ini terkuak setelah Damasus sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah.

“Pada tahun 2021 lalu saya dan beberapa orangtua siswa pergi ke sekolah untuk mengurus pencairan dana PIP, namun saat kami tiba di sekolah, Kepala Sekolah yang baru juga menanyakan keberadaan buku PIP tersebut,” lanjutnya

Arnoldus juga mengaku, bahwa mereka tidak pernah menerima buku PIP tersebut, karena buku PIP itu dipegang sepihak oleh mantan Kepsek Damasius.

“Mendengar hal itu, Kepala Sekolah baru SMPN Satap Reca langsung menanyakan hal itu ke BRI Unit Mano sebagai Bank penyalur, pada tanggal 15 Desember 2021. Dari hasil rekening koran yang diberikan oleh pihak Bank BRI Unit Mano, bahwa pada tahun 2020 lalu dana PIP tersebut sudah dicairkan oleh pihak Sekolah tanpa sepengetahuan kami selaku orangtua siswa,” terangnnya.

“Mantan Kepsek Damasius memang pernah mengaku bahwa uang tersebut sudah Ia makan. Dan pada waktu itu mantan Kepsek tersebut berjanji akan mengembalikan Dana PIP itu, dengan membuat kesepakatan berupa surat pernyataan. Namun hingga saat ini Damasius belum juga mengembalikan Dana PIP tersebut kepada kami,” tutupnya. (adi)

Pos terkait