Saat itu korban yang hendak pergi bekerja dihadang oleh pelaku dan dimintai bantuan untuk diantar ke Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Adapun alasan pelaku, ia hendak mengambil mobil dengan menawarkan imbalan sejumlah Rp 300.000.
Dalam perjalanan, pelaku mengancam korban dengan sebuah pisau. Korban disuruh menghentikan kendaraannya, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres Mabar dengan Nomor : LP/112/VII/2020/NTT/Res Mabar tanggal 19 Juli 2020,” kata Silaban.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam metalik Nopol EB 6131 GD sudah kami amankan di Polres Mabar untuk penyilidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Silaban. (obe)






