Kementerian HAM RI telah mengecam keras penembakan tiga warga sipil tersebut.KemenHAM menyatakan kekerasan terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan dan meminta pelaku diusut serta dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Sopir Sipil Ditemukan Tewas
Belum genap sepekan, tragedi kembali terjadi.Pada 15 September 2026, seorang pengemudi angkutan sipil di jalur Wamena-Mbua menjadi korban kekerasan di kawasan Habema, Kabupaten Jayawijaya.
Polri menyebut korban berinisial AS, 41 tahun. Ia membawa kebutuhan pokok dan sembilan penumpang dari Ilekma menuju Mbua ketika kendaraan mereka diduga dihadang kelompok bersenjata.
Kendaraan korban kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah jurang.Di dalam kendaraan ditemukan jasad korban serta satu selongsong amunisi kaliber 5,56 milimeter. Aparat gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sejumlah media lokal mengidentifikasi korban sebagai Aris Sanda, pengemudi yang selama bertahun-tahun melayani rute Wamena-Mbua.
Kelompok TPNPB Kodap III Ndugama juga mengklaim bertanggung jawab atas insiden tersebut dan menuduh korban sebagai agen intelijen. Tuduhan tersebut belum menjadi fakta hukum.
Bagi JPIC SVD Timor, dua peristiwa tersebut memperlihatkan kembali betapa rentannya masyarakat sipil yang bekerja, bepergian, maupun menjalankan tugas pelayanan di wilayah konflik.
Tidak Ada Alasan Bunuh Warga Sipil
JPIC SVD Timor menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia.Status seseorang sebagai ASN, pekerja, pengemudi, pendatang maupun masyarakat lokal tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlindungan.







