Empat Nyawa Melayang, JPIC SVD Timor Nyatakan Sikap

DOMI KAJU

Kementerian HAM RI telah mengecam keras penembakan tiga warga sipil tersebut.​KemenHAM menyatakan kekerasan terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan dan meminta pelaku diusut serta dihukum sesuai hukum yang berlaku.​

Sopir Sipil Ditemukan Tewas​

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Belum genap sepekan, tragedi kembali terjadi.​Pada 15 September 2026, seorang pengemudi angkutan sipil di jalur Wamena-Mbua menjadi korban kekerasan di kawasan Habema, Kabupaten Jayawijaya.​

Polri menyebut korban berinisial AS, 41 tahun. Ia membawa kebutuhan pokok dan sembilan penumpang dari Ilekma menuju Mbua ketika kendaraan mereka diduga dihadang kelompok bersenjata.​

Kendaraan korban kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah jurang.​Di dalam kendaraan ditemukan jasad korban serta satu selongsong amunisi kaliber 5,56 milimeter.​ Aparat gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.​ Sejumlah media lokal mengidentifikasi korban sebagai Aris Sanda, pengemudi yang selama bertahun-tahun melayani rute Wamena-Mbua.​

Kelompok TPNPB Kodap III Ndugama juga mengklaim bertanggung jawab atas insiden tersebut dan menuduh korban sebagai agen intelijen. Tuduhan tersebut belum menjadi fakta hukum.​

Bagi JPIC SVD Timor, dua peristiwa tersebut memperlihatkan kembali betapa rentannya masyarakat sipil yang bekerja, bepergian, maupun menjalankan tugas pelayanan di wilayah konflik.​

Tidak Ada Alasan Bunuh Warga Sipil

​JPIC SVD Timor menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia.​Status seseorang sebagai ASN, pekerja, pengemudi, pendatang maupun masyarakat lokal tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlindungan.​

Pos terkait