Motif Bunga Flamboyan Jadi Motif Tenun Khas Kota Kupang

Kota Kupang sepe khas

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, SH, menyampaikan proficiat kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang.  Nyonya Hilda, kata Marciana, telah melakukan karya intelektual anak bangsa yaitu menciptakan motif tenun ikat sepe.

Dikatakannya, dengan penyerahan surat pencatatan ciptaan ini, maka secara hukum tenun ikat motif sepe karya Ibu Hilda dilindungi oleh negara.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ketika di kemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tandas Marciana.

Marciana juga menyampaikan potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik. Padahal, menurutnya, hal ini bisa dilakukan dengan bantuan Pemerintah Kota Kupang.

“Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang. Tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak didaftarkan sangat disayangkan harga mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit,” ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini di Kota Kupang yang sudah terdaftar untuk mendapatkan kekayaan intelektual personal sebanyak 75 untuk merek, 10 untuk hak cipta, salah satunya karya Ketua Dekranasda Kota Kupang, dan 11 paten.

Namun, menurut Marciana, sesuai data yang dimiliki Kanwil Kemenkumham, di Kota Kupang masih terdapat 10.217 usaha mikro dan 1.352 usaha kecil. Total secara keseluruhan 11.569 UMKM yang memiliki potensi untuk didaftarkan, namum belum dilakukan.

Pos terkait