KUPANG kabarntt.id—Keinginan Kota Kupang untuk memiliki tenunan khas daerahnya sendiri akhirnya terjawab sudah. Lewat upaya dan kerja keras Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang yang diketuai Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, motif bunga flamboyan menjadi motif khas Kota Kupang.
Motif khas bunga flamboyan, yang di Kota Kupang disebut bunga sepe, telah terdaftar dan mendapat Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Seremoni penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 berlangsung, Selasa (9/3/2021) pagi di lantai 2 kantor Walikota Kupang.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, SH, kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe selaku pencipta motif tenun ikat dengan judul ‘motif sepe’.
Nyonya Hilda kemudian menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kota Kupang selaku pemegang hak cipta yang diterima oleh Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si.
Prosesi penyerahan tersebut disaksikan para tamu undangan yang hadir di antaranya Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo, Asisten II Setda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota, Ny. Yunita Satria Perdana, Ketua DWP Kota Kupang, Ny. Lousie Marlinda Funay Pelokila, beberapa pimpinan perangkat daerah serta para camat.







