Penjabat  Gubernur NTT Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII

ntt otda

“Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus juga dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip-prinsip inilah Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi,” ungkap Tito.

Menurut mantan Kapolri tersebut, desentralisasi hendaknya  diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat melalui berbagai terobosan kreatif dan inovasi kebijakan pemerintahan yang berorientasi pada local wisdom atau kekhasan daerah untuk pemanfaatan segala potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dengan cara yang bijak dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dalam sistem pemeritahan kita, ada urusan pemerintahan  absolut yang mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, dikelola dan dilead oleh pemerintah pusat serta urusan konkuren yang terdiri dari 32 urusan. Urusan konkuren inilah yang didelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membuat pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan ruang partisipasi sesuai dengan kenyataan dan  kebutuhan nilai dan problema khas daerah masing-masing. Proses demokrasi di tingkat daerah melalui penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung juga dilaksanakan sebagai konsekuensi Otonomi Daerah,” papar Tito.

Pos terkait