“Untuk menyelesaikan tapal batas antardaerah yang belum terselesaikan, Kemendagri telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah di bawah arahan langsung Menteri Dalam Negeri. Ada sepuluh tim yang bekerja menurut zona wilayah. Tim ini mulai bekerja bulan Mei dan ditargetkan semua permasalahan batas wilayah tersebut sudah klir pada bulan Agustus dengan adanya penetapan dari Menteri Dalam Negeri,” pungkas Suhardi.
Menanggapi hal tersebut, Wagub NTT, Josef Nae Soi, menyambut positif adanya upaya percepatan penyelesaian batas antardaerah yang digagas Kemendagri tersebut. Pemerintah Provinsi NTT siap memfasilitasi dan mendukung penuh kerja tim Kemendagri.
“Dari 18 permasalahan batas antarkabupaten/kota di NTT, 14 telah diselesaikan. Masih tersisa 4 yang belum selesai dalam arti belum ditetapkan melalui Keputusan Mendagri, yakni antara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, antara Kabupaten Malaka dan TTS serta antara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah. Dua batas yang pertama (Sumba Barat dan Sumba Barat Daya serta Malaka dan TTS, Red) difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Sementara dua batas wilayah terakhir difasilitasi oleh pemerintah pusat,” ungkap Nae Soi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Nae Soi, Pemerintah Provinsi bertekad untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah tersebut secepatnya sesuai target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita akan segera memanggil dan mengumpulkan para bupati/walikota dan pemangku kepentingan dari wilayah-wilayah ini untuk membicarakan hal ini secara baik-baik. Prinsip utama dalam penyelesaian ini, keselamatan atau kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi. Jangan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang efisien dan efektif,” pungkas Nae Soi.







