Fahrensy juga mengapresiasi sejumlah aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kupang.
Menurutnya, ini merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja aparatur secara konkret di dalam instansi pemerintah. Hal tersebut diharapkan juga diiringi dengan peningkatan kompetensi aparaturnya.
“Sudah saatnya kita untuk menerapkan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam menunjang efektivitas kinerja kita dan efisiensi sumber daya tempat kita berada,” pungkasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan, kenaikan kelas dari Pengadilan Agama Kupang Kelas 1B ini menjadi kelas 1A sudah diusulkan sejak beberapa tahun yang lalu.
Menurutnya, proses pengurusan kenaikan kelas bagi Pengadilan Agama Kupang juga memakan waktu sebanyak tiga tahun.
Dia berharap dengan kenaikan menjadi kelas 1A, ada peningkatan kinerja dan pelayanan yang terbaik dari Pengadilan Agama Kupang kepada masyarakat di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote-Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.
“Pengadilan Agama Kupang memiliki yurisdiksi yang luas sebab daerah-daerah tersebut belum memiliki Pengadilan Agama.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan Pengadilan Agama Kupang maka empat daerah di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Kupang sudah mengimplementasikan inovasi baru berupa aplikasi elektronik seperti Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online.
Mahkamah Agung juga membuat izin kepada masyarakat kurang mampu untuk berperkara di pengadilan dengan adanya layanan Pembebasan Perkara. Warga bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu atau bisa langsung cek NIK di Kementerian Sosial untuk menikmati layanan tersebut,” pungkasnya. (pkp-jrd)







