KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan NTT menerapkan aturan baru terkait pemberlakukan jam sekolah yang dimulai pukul 05.00 wita bagi sekolah menengah atas (SMA).
Kebijakan itu mendapat respon beragam dari elemen masyarakat NTT. Salah satu orang tua murid yang juga merupakan pemerhati pendidikan di Kota Kupang, Alfred Djami Willa, Selasa (28/2/2023), lewat telepon selulernya menghimbau Pemerintah Provinsi NTT untuk mengkaji ulang aturan tersebut dan juga melibatkan semua pihak terlebih orang tua dalam pengkajian program sekolah jam 05.00 wita tersebut.
“Terkait kebijakan sekolah di jam 5 pagi yang lagi ramai diperbincangkan secara luas oleh warga NTT, menurut saya harus dikaji kembali dan melibatkan semua pihak terutama orang tua serta seluruh stakeholder dan semua pemangku kepentingan di kota ini, sehingga ini tidak jadi persoalan bagi orang tua dan siswa yang menjalaninya. Dari sisi waktu apa ini tidak menyulitkan masyarakat? Dan ini perlu kajian ulang,” tegas Alfred.
Menurut Alfred, alangkah lebih baik membenahi infrastruktur terlebih dahulu sebelum uji coba, seperti transportasi umum yang digunakan siswa ke sekolah dan juga keamanan karena jam 5 pagi masih gelap dan sunyi.
“Ada sisi yang harus diperhatikan yaitu transportasi, apakah jam 4-5 pagi sudah ada transportasi umum yang mengantar anak-anak ke sekolah? Karena tidak semua orang tua siswa memiliki kendaraan pribadi untuk mengantar anak-anak ke sekolah. Bagaimana tingkat keamanan siswa di sepanjang jalan ke sekolah? Apakah ada keamanan yang diturunkan pada jam tersebut untuk keamanan siswa atau tidak dan hal-hal diatas perlu menjadi perhatian sebelum aturan itu diberlakukan oleh dinas terkait,” ungkapnya. (np)







