Jerry berharap, kiranya semua yang hadir mampu menyatukan ide dan gagasan dalam melakukan konvergensi program, kegiatan, anggaran dan tenaga dari semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kupang.
“Saya mau semua perangkat daerah dari kecamatan sampai desa bersama LSM/NGO yang ada bisa bekerja secara kolaboratif. Tuntaskan penurunan stunting di 100 desa lokus stunting tahun ini. Pemerintah desa juga harus mendukung kerja kolaboratif ini dengan menyediakan anggaran yang representatif dalam mendukung intervensi gizi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting,” tutupnya.
Ummu Zakiah dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 maka Pemprov NTT telah menindaklanjuti dan mengeluarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 115A/KEP/HKA/2022 tentang tim percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi NTT dan tingkat kabupaten/kota/kecamatan serta kelurahan/desa.
Gubernur NTT berkomitmen untuk penurunan stunting pada akhir periode RPJMD-P tahun 2023 sebesar 12% – 10%, jika bisa 0% yang akan diperkuat oleh tim percepatan penurunan stunting di provinsi/ kabupaten-kota sampai dengan kelompok sasaran intervensi yaitu remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.







