Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa pemda kabupaten/kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.
“Keberadaan Perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera,” jelasnya.
Hingga kini baru ada lima kabupaten/kota yang menerbitkan Perda tersebut dari 22 kabupaten/kota di NTT.(biro ap setda ntt)







