KUPANG kabarntt.id—Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi, mengatakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk menerbitkan Perda Kekayaan Intelektual (KI) untuk menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di setiap daerah di NTT.
“Dalam kepemimpinan saya bersama Bapak Gubernur NTT Viktor Laiskodat, kami sangat menaruh perhatian pada warisan kekayaan intelektual yang ada di bumi Flobamorata. Hal ini kami tunjukKan melalui terbitnya Perda Kekayaan Intelektual oleh Pemprov NTT. Karena itu kini kami mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Aston Kupang Hotel & Convention Center, Rabu (20/7/2022).
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT ini berlangsung selama 3 hari, Rabu (20/7/2022) sampai Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Nae Soi menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual karena mengingat NTT mempunyai potensi kekayaan intelektual yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.
“Kekayaan intelektual yang NTT miliki merupakan hasil imajinasi nenek moyang yang dituangkan melalui berbagai karya-karya yang menakjubkan. Karena itu harus dilestarikan, dilindungi dan diperkenalkan kepada dunia sehingga kelak dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” jelas Nae Soi yang juga pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Hukum dan HAM RI ini.







