Nae Soi juga menceritakan tentang masalah alat musik sasando yang sempat diklaim oleh salah satu negara tahun 2021 lalu.
“Kita bersyukur karena waktu itu alat musik tradisional kita sasando sudah didaftarkan dan sudah memiliki hak paten sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah ataupun negara manapun. Karena itu jika setiap daerah di NTT bisa menerbitkan Perda KI, sudah pasti akan menguatkan legal biding dan narasi KI Komunal,” ucapnya.
Iapun menambahkan bahwa jika setiap daerah di NTT ada yang kesulitan untuk membuat naskah akademik intelektualnya, maka ia akan membantu menggunakan riset disertasi miliknya yang sudah dinyatakan lulus.
Sementara itu dalam sambutan pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis. Namun demikian, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.
Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.
“Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT,” ujar Marciana.
Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, kata Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT.







