Oleh : Gerardus Kuma
Plagiarisme karya tulis bukan masalah baru di negeri ini. Persoalan plagiarisme karya tulis sudah banyak terjadi dan sering berulang-ulang. Walau semua plagiator sudah memahami bahwa mengutip karya orang lain secara ilegal merupakan pelanggaran, setiap kasus plagiarisme yang muncul seolah tidak menjadi awasan untuk tidak mengulangi kasus serupa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan plagiarisme sebagai penjiplakan yang melanggar hak cipta. Sedangkan plagiat dalam KBBI didefinisikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagaianya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.
Dalam dunia pendidikan, plagiarisme terjadi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pelakunya tidak hanya siswa atau mahasiswa tetapi juga guru dan dosen dengan berbagai gelar dan jabatan.
Plagiarisme tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi telah menjadi trend global. Etty Indriati (editor, 2015:3-9) dalam studi literatur yang dilakukan menemukan bahwa plagiarisme telah menjadi fenomena universal. Plagiarisme terjadi di berbagai belahan bumi, dari Irlandi, Amerika, Nigeria, Malaysia, Indonesia, Finlandia, dan Iran. Di lima benua, tidak ada negara yang imun plagiarisme.
Ada banyak alasan di balik aksi plagiarisme karya tulis yang kian marak. Etty (editor, 2015:18) menjelaskan bahwa masalah pokok plagiarisme adalah minimnya pengetahuan dan keterampilan menulis, kurangnya kreativitas, kemalasan, manajemen waktu, dan integritas.
Lewis dan Zhong (2011) dalam penelitian tentang mengapa plagiarisme terjadi menemukan beberapa alasan: kemalasan, terdesak waktu, internet mempermudah, kesalahan tak disengaja, meragukan kemampuan sendiri untuk menyelesaikan tugas tanpa mengopi (dalam Etty, 2015:9).
Kasus plagiat juga dipengaruhi oleh pemahaman seorang tentang plagiarisme. Suryani (dalam Etty, editor, 2015:139) memaparkan bahwa pemahaman tentang plagiarisme dipengaruhi oleh budaya setempat. Dan salah satu prinsip dalam dimensi budaya yang mempengaruhi plagiarisme adalah prinsip pengajaran dan pembelajaran.
Lebih jauh Suryani (2015:147-148) menjelaskan bahwa nilai dan prinsip pendidikan yang dianut budaya Timur dan Barat sebagai orientasi pendidikan dalam membentuk kepribadian dan sikap ilmiah berbeda. Sistem pendidikan di Barat menekankan kemandirian peserta didik dalam berpikir. Yang diutamakan adalah proses berpikir, bukan isi pengetahuan. Selain itu prestasi dan kreasi individu bernilai tinggi sebagai property intelektual.
Sebaliknya, sistem pendidikan pada budaya Timur menekankan pada imitasi dan hafalan isi pengetahuan. Di sini isi pengetahuan harus ditulis persis seperti apa yang dikutip karena kesalahan menyampaikan isi pengetahuan bersifat fatal.
Gambaran di atas menunjukkan kompleksitas persoalan plagiarisme di tanah air. Tindakan plagiarisme memang berasal dari internal individu yang bermasalah. Namun sistem pendidikan yang turut mendukung plagiarisme membuat persoalan ini semakin rumit. Sikap permisif dan tiadanya sanksi yang tegas menambah parah tindakan plagiarisme.
Tulisan Saya Diplagiat
Beberapa waktu lalu, saya menemukan tulisan saya berjudul “Mengoptimalkan Perlindungan Profesi Guru” diplagiat orang lain. Tulisan saya tersebut diterbitkan di media online nasional detik.com edisi 01 November 2018.
Tulisan saya pada kolom detik.com dapat diakses pada tautan berikut: https://news.detik.com/kolom/d-4283316/mengoptimalkan-perlindungan-profesi-guru
Adalah Fitriadi, Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) wilayah Aceh yang memplagiat tulisan saya tersebut. Plagiasi tersebut saya temukan dalam tulisan Fitriadi yang berjudul “Guru, Profesi yang Harus Dilindungi”dan diterbitkan di media online Jaringan Pelajar Aceh edisi 07 Januari 2020. Kini tulisan tersebut telah dihapus dari media.
Dalam tulisan yang telah dihapus tersebut, Fitriadi menjiplak secara utuh enam paragraf tulisan saya sebagaimana diterbitkan detik.com. Tulisan saya tersebut dijiplak lurus-lurus tanpa ada perubahan sedikit pun pada redaksi kalimat, berikut tanda bacanya.
Enam paragraf dari dua belas paragraf tulisan saya yang diterbitkan detik.com yang dicomot Fitriadi adalah paragraf empat, lima, enam, tujuh, delapan, dan sepuluh.
Selain itu, Fitriadi juga menggabungkan beberapa paragraf tulisan saya menjadi satu paragraf dalam tulisannya. Sehingga enam paragraf yang dicomotnya jadikan empat paragraf dalam tulisannya.
Tulisan Fitriadi berjumlah enam paragraf. Dari enam paragraf tersebut, empat paragraf merupakan tulisan saya yang dijiplaknya. Keempat paragraf dalam tulisan Fitriadi tersebut adalah paragraf dua, tiga, empat, dan lima.
Paragraf kedua tulisan Fitriadi merupakan gabungan dari paragraf empat dan sepuluh tulisan saya. Pada paragraf ketiga tulisannya, Fitriadi menggabungkan paragraf lima dan enam tulisan saya. Paragraf empat tulisan Fitriadi adalah tulisan saya pada paragraf tujuh. Sementara paragraf lima tulisan Fitriadi merupakan tulisan saya pada paragraf delapan. Namun Fitriadi menambahkan dua kalimat lagi pada akhir paragraf ini.
Secara keseluruhan, sebagian besar tulisan Fitriadi diambil dari tulisan saya. Dari enam paragraf tulisannya, empat paragraf merupakan hasil jiplakan tulisan saya tanpa menyertakan sumber kutipan. Dalam tulisannya, Fitriadi hanya membuat kalimat sendiri pada paragraf pertama dan terakhir dan menambahkan beberapa kalimat pada sebuah paragraf yang diambil dari tulisan saya.
Siapa pun pasti marah apabila karya tulisnya diplagiat orang lain. Begitulah reaksi yang muncul atas tindakan Fitriadi memplagiat tulisan saya. Syukur, Fitriadi memiliki niat baik, mengakui kesalahannya dan meminta maaf baik secara langsung maupun lewat media. Tulisan Fitriadi yang merupakan plagiat tersebut pun telah di-take down dari media.
Walau demikian, permohonana maaf Fitriadi tidak serta merta menghapus kesalahannya. Karena itu kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar ke depan tindakan serupa tidak boleh dilakukan. Karena walau banyak kasus plagiarisme tidak memiliki konsekuensi hukum, tindakan plagiat memberikan cacat moral dan etika bagi sang plagiator.
Saya tidak melarang atau mempersolkan tulisan saya dikutip oleh siapa pun termasuk Fitriadi. Dalam dunia menulis, kutip mengutip bukanlah hal tabu. Toh, sebagai penulis, saya juga sering mengutip tulisan orang lain dalam karya tulis saya.
Ketika sebuah tulisan telah diterbitkan, tulisan tersebut menjadi konsumsi publik. Tulisan yang telah menjadi milik publik boleh dikutip oleh siapa saja asal dilakukan dengan cara yang benar yaitu mengikuti tata cara pengutipan karya tulis.
Mengutip karya tulis orang lain tidak boleh dilakukan secara sembarang tetapi dengan mematuhi kaidah pengutipan yaitu menyebutkan sumber kutipan. Kalaupun malu menyebut nama penulis, cukup disebutkan sumber rujukan.
Bila aturan main kutipan ini dilanggar, itu adalah sebuah tindakan plagiat. Menjiplak karya tulis orang lain dan mendaku sebagai karya tulis sendiri. Sebuah tindakan yang secara moral sama buruknya dengan mencuri. Karena itu seorang plagiator sama derajatnya dengan pencuri.
Menulis adalah sebuah kerja intelektual. Karena itu dibutuhkan kejujuran intelektual dalam menghasilkan karya tulisan. Aktivitas menulis adalah sebuah kerja kreatif dengan proses yang menguras tenaga dan emosi.
Dalam menulis ada banyak hal yang dikorbankan. Menulis sebagai aktivitas soliter membutuhkan fokus dan pengorbanan. Ada banyak waktu yang tersita dalam menghasilkan sebuah tulisan. Penulis harus melepas aktivitas lain dan memfokuskan diri pada aktivitas menulis. Karena itu hargailah sebuah tulisan.
Saya berprasangka baik bahwa tindakan Fitriadi mencomot tulisan saya didasarkan kekurangan pengetahuan yang dimilikinya. Karena itu penting bagi semua orang untuk membentengi diri dengan perkakas dalam menulis demi menghindari plagiarisme.
Menurut Juwono (dalam Etty, editor, 2015:29), plagiarisme dapat dihindari dengan tiga acara yaitu menyebutkan dengan jelas sumber rujukan, menyebut rujukan tersebut dengan Teknik penulisan yang sesuai aturan, dan memberikan pemaknaan kembali atas bagian yang dirujuk untuk menggambarkan kesesuaian konteksnya.
Dengan perkakas tersebut, setiap kita diharapkan tidak seenaknya menjiplak karya orang lain dan menjadikannya karya sendiri. Adalah sebuah penghinaan yang keji pada intelektualitas diri bila menghasilkan tulisan lewat plagiasi karya tulis orang lain. Karena plagiasi adalah sebuah tindakan pelacuran intelektualitas diri. (*)
- Penulis, Guru SMPN 3 Wulanggitang, Hewa, Flores Timur







