Nani merinci sikap Fraksi Golkar itu. Pertama, karena ini masalah teknis maka seyogyanya Pansus yang sudah ada saat ini harus mendalami lagi soal teknis dan detailnya bersama OPD-OPD terkait sehingga tidak perlu mengusulkan dan membentuk Pansus baru lagi.
“Karena tugas mereka adalah untuk membahas ini. Jika waktu tidak memungkinkan maka Pansus bisa menyurati pimpinan untuk mengubah Banmus untuk menambah waktu pembahasan kembali terkait maslah yang diangkat,” tegas Nani.
Kedua, sebut Nani, fraksi juga berpandangan jika ditemukan kejangalan maka lebih tepat rekomendasi DPRD adalah meminta Inspektor, BPKP atau APH alat penegak hukum) untuk mendalami masalah ini berdasarkan temuan Pansus. “Apalagi saat ini BPKP NTT sedang melakukan audit di Kabupaten Flores Timur,” tandasnya.
Ketiga, Fraksi Golkar berpandangan bahwa dokumen LKPJ adalah dokumen yang belum diaudit. “Maka kita menunggu hingga audit BPKP selesai baru kita sikapi lebih lanjut. Apalagi saat ini sidang perhitungan Perda Pelaksanaan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2020 belum juga dilakukan menunggu selesai hasil audit BPKP,” kata Nani.
Dengan sejumlah alasan itu, kata Nani, Fraksi menyarankan agar diagendakan Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan agenda khusus membahas pemanfaatan anggaran Covid-19 bersama pemerintah sambil menunggu hasil audit LHP BPKP.
Terkait LKPJ Bupati Flotim 2020, kata Nani, saran dan sikap fraksi bukan menolak Pansus tapi menyetujui jika sikap lembaga akan diputuskan lagi setelah menunggu perda perhitungan dan hasil LHP BPKP.







