Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers, Simak Penjelasan Ketua Bawaslu TTU

IMG 20230725 161019

KEFAMENANU kabarntt.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/7/2023) menggelar Media Gathering bersama insan pers di kabupaten TTU.

Kegiatan media gathering yang bertemakan “Pengawasan Kampanye di luar Jadwal” tersebut berlangsung di aula lantai 3, hotel Victory II, jalan Kartini Kefamenanu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam media gathering ini, difokuskan pada pembahasan tentang Pengawasan Kampanye di luar Jadwal dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, S. Hendrik Tiip, SH yang memaparkan materi tentang Sanksi Terhadap Kampanye di luar Jadwal Pemilu 2024 dan Anggota Bawaslu TTU, Kordiv HPPH, Erwina R. Atitus, S. Si yang menyajikan materi tentang bentuk pencegahan kampanye di luar jadwal.

Kepada awak media usai kegiatan, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE menjelaskan, pelaksanaan media gathering antara Bawaslu dengan para awak media ini sangat penting agar seluruh kegiatan pengawasan Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu dapat dipublikasikan, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diketahui oleh semua masyarakat.

“Pelibatan Pers dalam Media Gathering tersebut dalam rangka penyebarluasan setiap informasi yang berkenaan dengan tugas-tugas pengawasan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024,” ujarnya.

Martinus mengungkapkan, pengawasan kampanye di luar jadwal yang dibahas dalam kegiatan media gathering tersebut sangat penting agar dapat diketahui oleh setiap peserta pemilu terutama para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), untuk mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kepada seluruh peserta pemilu terutama para bacaleg agar tidak melakukan kampanye baik melalui pemasangan alat peraga berupa baliho ataupun kampanye melalui media sosial diluar dari jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.

Dirinya menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap setiap alat peraga bernuansa kampanye.

Lebih lanjut, Martinus mengatakan, bagi para bacaleg yang melakukan kampanye melalui media sosial di luar jadwal kampanye juga akan tetap diberi peringatan.

Martinus menjelaskan, ancaman pidana untuk pelanggaran kampanye melalui media sosial tertuang dalam pasal 492, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 di mana ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Terkait kampanye melalui media sosial, kita kembali menyampaikan kepada seluruh bakal caleg dan peserta pemilu bahwa kampanye akan dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Sehingga kita harapkan agar semua peserta pemilu dapat memperhatikan hal ini. Jika kita menemukan adanya unsur kampanye melalui media sosial sebelum jadwal yang ditentukan tentu kita akan beri peringatan dan teguran dan jika tetap tidak diindahkan maka kita akan kenakan sanksi pidana,” ujar Martinus.

Martinus menjelaskan, tahapan kampanye melalui media sosial, media cetak dan media elektronik serta Internet baru dimulai 21 hari sebelum memasuki masa tenang. Oleh karena itu, dirinya berharap agar para bacaleg menahan diri dan tidak curi start kampanye.

“Jadi tahapan pelaksanaan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024,” pungkasnya.

Amatan wartawan, hadir dalam kegiatan media gathering tersebut, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE, Anggota Bawaslu TTU, koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Roswita H. P. Taus, SE, Anggota Bawaslu TTU, Koordinator divisi hukum, pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Erwina R. Atitus, S.Si, Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, para pekerja media yang bertugas di kabupaten TTU, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten TTU. (Siu)

Pos terkait