Menurut Orias, kendala teknis yang dihadapi saat pemutakhiran data pemilih, di antaranya belum ada PPK dan Panwascam yang telah dibubarkan usai Pemilu 2019, sehingga komunikasi ke kecamatan dan desa/kelurahan terkendala. Tapi dia optimis, permasalahan data pemilih dapat diminimalisir saat pilkada di Kabupaten Alor Tahun 2023.
Kesempatan itu Orias juga menekankan bahwa Pilkada Alor masih jauh, tetapi dia mengakui saat ini sudah mulai memanas dengan aksi figur tertentu yang mulai sosialisasi diri, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengingatkan agar norma-norma ASN itu dijaga karena diawasi oleh organisasi ASN itu sendiri.
“Bawaslu belum bisa bertindak karena belum masuk tahapan pilkada. Kalau Bawaslu bertindak maka akan dinilai melanggar kode etik dan diadukan ke DKPP,” tandas Orias mengantisipasi penilaian orang bahwa Bawaslu melakukan pembiaran.
Sementara itu, Komisioner KPU Alor, Madriana Cendana Pong, dalam materinya tak bicara banyak dan mengaminkan sejumlah regulasi pemilu yang disampaikan Orias Langmau.
“Saya orang teknis sehingga omong tidak lama. KPU diberi kewenangan (untuk pemutakhiran data pemilih) tetapi tak lepas dari bapak yang duduk di sebelah saya ini karena data dari Dinas Dukcapil,” kata Cendana sembari tertawa ke arah Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Alor yang duduk di sebelahnya.
“Banyak yang sudah disampaikan Bapak Ori (panggilan Orias Langmau) sehingga saya tidak ulangi lagi,” sambung Cendana.
Menurutnya, KPU Alor juga melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti facebook sehingga dia mengharapkan warga bisa menyampaikan informasi melalui akun FB KPU Alor.







