KPU juga, lanjut Cendana, melakukan sosialisasi melalui program KPU mengajar di sekolah-sekolah dan KPU masuk kampus untuk menjaring pemilih baru.
Cendana berharap, warga yang meninggal dan pindah alamat harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih.
“Data pemilih itu sering disebut setan pemilu, karena persoalan data bisa membuat pemilu kacau balau. Karena itu kami siaga sejak jam 8.00 pagi hingga jam 16.00 sore setiap jam kerja untuk menerima informasi terkait data pemilih,” tandas Cendana.
Sementara itu Plt.Kadis Dukcapil, Metusalak A.Salmay, SH, mengatakan ada lima kepentingan besar terkait data kependudukan, yakni; 1) Kepentingan pelayanan publik selalu merujuk pada NIK. 2). Kepentingan perencanaan pembangunan, misalnya membangun sekolah atau Puskesmas, selalu merujuk berapa siswa, berapa penduduk pada wilayah tersebut. 3) Kepentingan alokasi anggaran karena Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat merujuk pada jumlah penduduk. 4) Kepentingan pembangunan demokrasi. 5) Kepentingan penegakan hukum dan pencegahan kriminal, karena melacak orang pakai data kependudukan termasuk sidik jari, alis mata.
Mengenai data pemilih, kata Metu, Disdukcapil kabupaten/kota tidak serta merta menyerahkan data lengkap ke KPU di daerah, tetapi ke Dirjend Kependudukan pada Kementrian Dalam Negeri. Selanjutnya Dirjen Kependudukan mengolah data dimaksud dan menerbitkan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4 ).
“Di Dukcapil ada SIAK atau Sistim Informasi Administrasi Kependudukan, diolah Dirjen Kependudukan menjafi DP4 untuk diserahkan ke KPU Pusat dan masuk ke SIDALI. Kami Disdukcapil kab/kota diperintahkan hanya menyerahkan nama dan NIK ke KPU kabupaten/kota, tidak boleh menyerahkan data secara utuh. Makanya KPU Alor minta data lengkap kami tidak layani,” tegas mantan Ketua KNPI Kabupaten Alor ini.







