Pendemo Minta Polres Manggarai Tersangkakan Deno Kamelus

manggarai demo deno kamelus

RUTENG kabarntt.id–Aliansi dua elemen di Manggarai, masing-masing LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) dan ILMU (Insan Lantang Muda), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Manggarai, Jumat (30/10/2020) siang di Ruteng.

Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang  diterbitkan Kepolisian Resort Manggarai terkait kasus Embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami minta Polres Manggarai segera mencabut SP3 kasus Wae Kebong, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP, terkait alasan-alasan penghentian penyidikan,” teriak Gregorius Antonius Bocok, Ketua LPPDM dalam orasinya.

Bocok meminta agar Polres Manggarai segera memanggil dan meminta keterangan dari mantan Kapolres Manggarai, Marselis Sarimin Kerong, dan mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto, terkait penerbitan SP3 kasus pembalakan hutan lindung RTK 18 Kecamatan  Cibal.

Selain itu Bocok juga meminta Polres Manggarai segera memeriksa Deno Kamelus, selaku pemohon izin penggunaan kawasan hutan, karena dalam pelaksanaannya mendahului izin penggunaan kawasan hutan.

“Saya minta Kapolres Manggarai seret dan adili Deno Kamelus sebagai penjahat lingkungan hidup,” tegasnya.

Selain orasi, aliansi dua elemen tersebut juga membagikan penyataan sikat tertulis kepada media, tentang kasus Embung Wae Kebong.

Adapun penyataan sikap tertulis tersebut  memuat beberapa hal.  Di antaranya menuntut Kepolisian Resort Manggarai agar masyarakat diberi informasi yang jelas berkaitan dengan SP3 tersebut.

Pos terkait